MEDAN (Portibi DNP) : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Golkar M.Rizki Nugraha SE kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
Sebab didalam peraturan daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ada sanksi yang diterapkan kepada pihak yang membuang sampah sembarangan baik itu perorangan maupun badan.
Hal ini ditegaskannya saat Sosialisasi ke – IX Tahun 2023 Produk Hukum Daerah, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas-Sub Kegiatan Publikasi Dewan), di Jalan Kerang/Jalan Speksi Lingkungan III Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas Senin (18/9/2023).
Seperti pada BAB XVI, Pasal 35 ayat 1, bagi setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda Rp 10 juta. Dan setiap badan yang melanggar pasal 32 dipidana kurungan paling lama 6 bulan dan pidana denda Rp 50 Juta
Sedangkan Pasal 32 mengatur larangan yakni setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, ungkap Rizki.
“Hanya Pemerintah Kota (Pemko) Medan masih mempunyai tolerani mengingat kita baru saya keluar dari pandemi covid 19, sehingga sampai hari ini Perwalnya sebagai turunan dari Perda ini belum juga diterbitkan,”ungkapnya.
Dikatakan Rizki sampai hari inipun Pemko Medan terus berupaya menciptakan ‘Medan Bebas Sampah’ dengan melakukan pengorekan parit/drainase.
Untuk itu anggota dewan yang duduk di komisi III ini mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih, tidak membuang sampah sembarangan.
Staf Sarana dan Prasarana (Saspras) Kecamatan Medan Amplas Asi Hery Anto Sitorus mengajak warga Medan Amplas untuk saling menjaga lingkungan masing-masing kebersihan.
Apabila ada warga yang merasa kurang terlayani, atau sampahnya tidak diangkut, silakan lapor kepada Kepala Lingkungan (Kepling) maupun Kelurahan untuk diteruskan kecamatan, dan kami akan segera turun melakukan pembersihan di lingkungan,”imbuh Asi Herry.
Sedangkan Sekretaris Lurah (Seklur) Medan Amplas Rustam Harahap mengajak warga kelurahan Amplas berkolaborasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Indra Utama Pohan mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah.Sebab banyak manfaat sampah jika dikelola dengan baik.
Karenanya dia mengajak masyarakat untuk sama-sama menjaga kebersihan tidak membuang sampah ke parit maupun sungai, sebab tanggungjawab kebersihan tidak hanya pemerintah, tapi peran masyarakat ada didalamnya, tukas Indra Utama.
Diketahui, Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan ini ditetapkan di Medan pada 12 Oktober 2015 yang ditandatangani Pj Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan diundangkan Sekda Syaiful Bahri.
Tujuannya untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Sedangkan dilakukan sosialisasi Perda No 6 tahun 2015 ini untuk menggugah kesadaran masyarakat agar menjaga pola hidup bersih.P06