Media Cyber Portibi
Sumut

Terkait Penggunaan Dana BOS Reguler TA. 2022, Ini Klarifikasi Mantan Plt Kepsek SMA Negeri 1 Secanggang

Foto: net

LANGKAT (Portibi DNP) : Terkait Penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022, mantan Plt Kepala sekolah SMA Negeri 1 Secanggang, Edi Suriadi, memberikan berikan klarifikasi atau hak jawabnya.

Kepada wartawan, Jumat (13/10/2023), ia mengatakan, bahwa dana BOS Reguler TA 2022 yang ada di SMA Negeri 1 Secanggang selalu dipergunakan untuk kepentingan satuan pendidikan dan selalu dipergunakan sesuai Juknis.

Menurutnya, laporan penggunaan dana BOS selalu diperiksa oleh Inspektorat dan laporan hasil pemeriksan telah ditindaklanjuti.

“Penggunaan dana BOS selalu diketahui oleh komite sekolah dan melalui rapat komite setiap triwulan,” katanya mengakhiri. (BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Wakil Bupati Asahan Hadiri Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2022 Kabupaten Asahan

Redaksi Portibi

Ikan Di Sungai Marbau Labura Mati Diduga Terkena Limbah PKS

Redaksi Portibi

DPD PKS Madina Lantik Pengurus DPC Dapil I dan V

Redaksi Portibi

Leave a Comment