Media Cyber Portibi
Sumut

Waduh! Anggaran Belanja BOS Disdik Binjai Diduga Tidak Dirinci per Jenis Belanja Pada TA 2019

BINJAI(Portibi DNP) : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, menemukan adanya anggaran belanja dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Binjai ynag diduga tidak dirinci per jenis belanja pada tahun 2019.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sumut tahun 2020, tahun 2019, diketahui sebagai berikut.

Pemko Binjai melalui satker sekolah dasar negeri (SDN) dan sekolah menengah pertama negeri (SMPN) telah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp28.942.563.993,00 dan merealisasikannya menjadi belanja pegawai sebesar Rp8.753.089.156,00, belanja barang sebesar Rp11.445.790.449,51 dan belanja modal sebesar Rp8.386.171.321,00.

Dari hasil pemeriksaan diketahui masih terdapat kelemahan pengendalian atas dana BOS, yaitu anggaran belanja BOS tidak dirinci per jenis belanja.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2019, Pemko Binjai menganggarkan pendapatan Dana BOS di BPKAD sebagai SKPKD pada kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah, jenis pendapatan hibah sebesar Rp30.506.000.000,00. 

Selanjutnya untuk anggaran belanja dianggarkan pada Dinas Pendidikan yaitu menganggarkan belanja Dana BOS hanya pada kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa sebesar Rp30.506.000.000,00. Pemko Binjai tidak menganggarkan belanja Dana BOS secara rinci pada jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pemeriksaan atas dokumen perencanaan belanja sumber dana BOS menunjukkan bahwa sekolah telah menyusun rencana kerja dan anggaran sekolah (RKAS) berdasarkan jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Namun, Kepala Disdik tidak menggunakan rekapitulasi belanja per jenis belanja pada RKAS tersebut, dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKA-SKPD). Sehingga, Disdik mengajukan RKA-SKPD dengan menyajikan anggaran belanja Dana BOS pada jenis belanja barang dan jasa sebesar Rp30.379.032.368,00.

Berdasarkan pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD TA 2019, selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diketahui bahwa pembahasan atas RKA Perubahan Disdik TA 2019 dilaksanakan tanpa mempedomani Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada APBD, sehingga TAPD tidak mengkoreksi jenis belanja yang diusulkan oleh Disdik. Selain itu, pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA- SKPD tidak mencantumkan SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam pembahasan RKA-SKPD.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 971-7791 TAHUN 2018 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang Diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada Huruf A. Penganggaran, Angka 4, menyatakan bahwa berdasarkan alokasi Dana BOS sebagaimana dimaksud pada angka 1 atau pendapatan tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Satdikdas Negeri menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Dana BOS yang menjadi bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Dinas yang menyelenggarakan urusan Pendidikan pada Kabupaten/Kota yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening pada APBD.

Permasalahan di atas mengakibatkan anggaran belanja barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOS tidak dapat digunakan sebagai alat pengendalian belanja.

Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Disdik tidak cermat menyusun RKA-SKPD yang memuat rencana belanja Dana BOS sesuai kode rekening dalam APBD.

Atas permasalahan tersebut, Kepala Disdik menyatakan bahwa melakukan usulan penganggaran belanja BOS sesuai dengan ketentuan.

Terpisah, Kadis Pendidikan Binjai, Sri Ulina Ginting, yang dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp tentang permasalahan di atas, Kamis (4/2), hingga berita ini diturunkan belum membalas, padahal pesan sudah berceklist dua menandakan pesan sudah dibaca atau dilihat.(BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Kunjungan Silaturahmi Kepala BPTP SUMUT ke IP2TP Pasar Miring

admin

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Sumut Terus Dorong Petani Kembangkan Tanaman Jagung

Redaksi Portibi

Plt Wali Kota Tanjungbalai Monitoring PT Mitra Bahari dan PT Halindo Teluk Nibung Terkait Pencairan THR

admin

Leave a Comment