
BINJAI(Portibi DNP): Fokus Group Discussion Pemantau Kinerja Aparatur Negara (FGD PEKAN) Kota Binjai, meminta penegak hukum untuk segera memeriksa Walikota, Kadispora Binjai dan PT MS.
Permintaan ini dilontarkan, terkait adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut terhadap pekerjaan Prasarana Gedung Olahraga (GOR) Tipe B.
“Kita menduga Walikota, Kadispora Kota Binjai, tidak becus dalam menjalankan tugas dan fungsinya sehingga ditemukannya adanya kerugian negara dalam pembangunan GOR tipe B Kota Binjai. Panggil dan periksa Walikota, Kadispora Binjai dan Direktur PT MS,” kata Ketua FGD PEKAN, Hanafi, kepada wartawan via pesan WhatsApp, Kamis (21/1).
Dijelaskan Hanafi, pada TA 2019 Pemko Binjai menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp13.657.654.000,00, dengan realisasi sebesar Rp12.965.511.701,00.
Realisasi kegiatan belanja modal tersebut, antara lain direalisasikan pada pekerjaan pembangunan prasarana gedung olah raga tipe B, yang dilaksanakan melalui kontrak Nomor : 08/PEM.GOR.OLAHRAGA/DAK/DISPORA/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 dengan nilai sebesar Rp11.276.482.000,00.
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh PT. MS, dengan masa pelaksanaan kontrak selama 150 hari kalender terhitung sejak Tanggal 19 Juli s.d. 15 Desember 2019.
Addendum terakhir kontrak dilakukan pada tanggal 4 September 2019 dengan Nomor: 08.a/ADD/PEM.GOR.OLAHRAGA/DAK/ DISPORA/IX/2019.
Addendum kontrak dilakukan dengan melakukan perubahan pergeseran volume pekerjaan tanpa mengubah nilai akhir kontrak.
Lalu, sambung Hanafi, Berdasarkan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan tanggal 4 Desember 2019 Nomor: 01.d/BAPHP/MP.APBD/DAK/Dispora/KB/2019, digunakan sebagai dokumen kendali atas pekerjaan telah selesai dan disetujui oleh pengawas lapangan dan PPK.n
Hasil pemeriksaan pekerjaan menyatakan bahwa kemajuan fisik telah mencapai 100% dan telah dibayar lunas senilai kontrak atau sebesar Rp11.276.482.000,00.
Serah terima pekerjaan dilakukan melalui berita acara serah terima pekerjaan (BAST) dengan Nomo: 01.a/BAST/MP/APBD/DAK/ Dispora/KB/2019 tangga l 4 Desember 2019.
Menurutnya, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPK, Pengawas, dan Inspektorat serta hasil evaluasi atas pengujian Laboratorium, diketahui bahwa terdapat kekurangan volume dan kualitas pekerjaan pada penurunan mutu pekerjaan beton mutu f’c 24 MPa, pengurangan Pasir, penurunan Mutu Paving Block, pekerjaan Laporan dan foto Dokumentasi, as Built Drawing, dan pengujian sampel dibandingkan dengan spesifikasi yang disyaratkan.
Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan yang ditemukan pada pemeriksaan fisik pekerjaan sebesar Rp 226.754.357,24.
Masih menurutnya, kondisi tersebut tidak sesuai dengan: Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada: 1) Pasal 11 dan Pasal 27 ayat (4).
“Berdasarkan hal tersebut di atas, kami dari FGD PEKAN Kota Binjai
meminta penegak hukum untuk memeriksa Walikota, Kadispora Binjai dan PT MS.Selain itu, kami akan mengirimkan surat ke Dispora Kota Binjai untuk melakukan klarifikasi atau penjelasan atas temuan BPK Perwakilan Sumut,” ujarnya.(BP)