
LANGKAT(Portibi DNP): Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menyatakan bahwa, berkas Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Camat Babalan, yang dilakukan oleh pihak Polda Sumut di limpahkan ke Kejati Sumut.
Hal itu disampaikan pihak Kejari Stabat kepada wartawan, melalui Kasi Intel Kejari Stabat, Boy Amali, lewat pesan WhatsApp, beberapa hari yang lalu.
Kata Boy Amali, pihak Kejari Stabat tidak ada menerima berkas pelimpahan OTT Pejabat Camat Babalan dari pihak Polda Sumut.
“Kami tidak ada menerima berkas pelimpahan OTT Pejabat Camat Babalan.Coba cek ke Kejati Sumut bang,” kata Boy Amali.
Dijelaskan wartawan bahwa mendapat info dari Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Langkat, Iptu Zul Iskandar Ginting, yang menyatakan berkas dilimpahkan ke Kejari Langkat.
Lalu, Boy Amali meminta wartawan untuk mencoba konfirmasi ulang kepada pihak Polres Langkat.
“Coba konfirmasi ulang bang ke Polres Langkat.Di Kejari Langkat tidak ada,” ujarnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan kami belum juga melakukan konfirmasi ke pihak Kejati Sumut.
Sekadar latar, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyerahkan kembali penyidikan lanjutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat ke Polres Langkat.
“Kita kembalikan ke Polres penyidikannya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan saat dijumpai wartawan di Polda Sumut, Rabu (26/2/2020).
Sebelumnya, Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan OTT di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Camat Babalan Nurfadlina.
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
Selain menyita sejumlah uang, petugas juga menyita sejumlah berkas dari Camat dan Kasi Trantib Camat Babalan. Berkas yang diamankan terkait dengan permohonan SIMB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Camat Babalan Yafizham Parinduri dan Sekretaris Camat Babalan Rosmiati sebagai tersangka.(BP)