Media Cyber Portibi
Medan

Waduh! Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Walikota Evaluasi Kadis Kebersihan dan Pertamanan

MEDAN (Portibi DNP) : Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Paul Mei Anton Simanjuntak minta agar Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan Muhammad Husni dievakuasi.

Hal ini diungkap Paul Mei dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait penebangan pohon di tepi jalan  di ruang badan anggaran (Banggar) DPRD Medan di lantai II gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (2/3/2021).

RDP itu juga dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Medan diantaranya Daniel Pinem, Saiful Ramadhan, Hendra DS, dan Antonius D Tumangguor. Hadir juga pihak Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, pihak Kecamatan Medan Timur dan Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Medan.

Melihat banyaknya pohon tepi jalan yang ditebang, menunjukkan lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

Paul Mei mengaku kecewa terhadap Kinerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang selaku membiarkan persoalan penebangan pohon ini.

“Untuk itu kita minta Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan,” ungkap Paul.

Terkait penebangan 6 batang  pohon di Jalan Alumunium Raya Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini mempertanyakan status izinnya.

Anggota Komisi IV DPRD Medan Daniel Pinem mengatakan, penebangan pohon di Jalan Alumunium Raya Kelurahan Pulo Brayan Bengkel tersebut bisa dibawa ke tanah hukum, dengan melaporkannya ke pihak polisian.

“Harus ada efek jera terhadap pelaku penebangan pohon ini, khususnya di Jalan Alumunium Raya Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur,” ungkap Daniel.

Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya Saiful Ramadhani mengharapkan kedepan persoalan seperti ini tidak akan pernah terjadi

Dalam kesempatan itu Paul Mei mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) retribusi penebangan pohon direvisi, karena dalam Perda tersebut retribusi penebangan pohon terlalu kecil yakni Rp
150 per pohon. “Kalau bisa Rp 1,5 Juta sampai Rp 2 juta sehingga ada pemasukan kepada Pemko Medan,” ungkap Paul.

Adapun pohon yang ditebang yakni di Jalan STM Atas Simpang  Jalan Suka Cita Kelurahan Suka Maju 6 pohon

Penebangan pohon di Jalan Letda Sujono Kelurahan Tembung Kecamatan Medan Tembung.

Penebangan pohon di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, dan sejumlah lokasi lainnya. P06

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Bobby Nasution Optimis Jadikan Sungai Sebagai Halaman Depan

Redaksi Portibi

Di Rembuk Nasional 2023 yang Dihadiri Presiden, Bobby Nasution : Peran Pemuda Tentukan Pembangunan

Redaksi Portibi

Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Harap R-APBD TA 2024 Mampu Jawab Keluhan Guru Honor

Redaksi Portibi

Leave a Comment