Media Cyber Portibi
Sumut

Waketum DPN LPK Minta APH Periksa Dana BOP dan BOS di SMAN 1 Selesai

Foto: Ilustrasi/net

LANGKAT (Portibi DNP) : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemberantasan Korupsi (DPN LPK) meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Sumatera Utara (Sumut) untuk memeriksa penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun Anggaran (TA) 2022 di Sekolah Menengah Atas (SMAN) 1 Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.

Menurut pria yang doyan melaporkan kasus-kasus korupsi ini, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan (LK) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2022, BPK menemukan adanya dugaan penggunaan dana BOP tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai Juknis BOP.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan dan pajak belum disetorkan.

“Temuan itu berdasarkan pemeriksaan BPK secara uji petik (audited sampling) pada 30 Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)/Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di sepuluh dari 33 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumut,” katanya kepada media online portibi.id, Senin (13/11/2023).

Nah, tambahnya, berdasarkan data yang di dapat DPN LPK, SMA Negeri 1 Selesai, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, diketahui SMAN 1 Selesai mendapat anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA 2022 sebesar Rp1.601.811.400.

Hal itu tertulis pada Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara TA 2022. Berdasarkan lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) di SMA Negeri 1 Selesai, dana BOS tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.157.338.400, belanja pegawai sebesar Rp4.880.000, dengan total sebesar Rp1.162.218.400.

Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp214.731.500, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp214.228.100, total sebesar Rp428.959.600, grand total sebesar Rp1.591.178.000.

Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp10.633.400, sisa saldo sebesar Rp10.633.400 dan administrasi sebesar Rp0.

Sementara, untuk rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 di SMA Negeri 1 Selesai tidak ada dituliskan.

Sedangkan dana BOP yang disalurkan di SMAN 1 Selesai adalah sebesar Rp114.240, dengan realisasi sebesar Rp113.225.272 dan saldo di bank sebesar Rp1.014.728.

“Itu kan besarannya saja yang disebutkan, sementara, perincian penggunaannya tidak disebutkan. Maka dari itu, dengan adanya temuan BPK di beberapa SMKN/SMAN yang ada di 33 Kabupaten/Kota ini, DPN LPK meminta kepada APH yang ada di Provinsi Sumut untuk segera melakukan pemeriksaan atas penggunaan dana BOP dan Bos Reguler TA 2022 di SMAN 1 Selesai,” katanya mengakhiri.

Sayangnya, hingga berita ini dibuat, media online portibi.id, belum mendapat keterangan resmi dari pihak SMAN 1 Selesai tentang kebenaran data tersebut, beserta rincian apa saja yang dibeli/dibayarkan, seperti barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin dan belanja aset tetap apa saja yang dibayarkan/dibayarkan, peserta jumlahnya. (BP)

Print Friendly, PDF & Email

Related posts

Plt Wali Kota Tanjungbalai Bersama Jajaran Dinas Pendidikan Tepung Tawari 7 Jamaah Calon Haji Dari Dinas Pendidikan

Redaksi Portibi

Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri Paripurna Penyampaian Laporan Reses I DPRD

Redaksi Portibi

Terima Kunjungan Anggota DPD RI, Wabup: Perubahan Peraturan Hambat Pengurusan Izin

Redaksi Portibi

Leave a Comment